JAKARTA, Peridasat.com – Polta Metro Jaya tengah mendalami pernyataan artis Olla Ramlan terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan penyerangan pribadi. Klaim terkait akun media sosial yang menyebut Olla Ramlan berpenampilan bule, namun belum membuat kesepakatan yakni belum jomblo.
“Polta Metro Jaya sedang mendalami wilayah yang dilaporkan pelapor,” kata Direktur Humas Kombes Pol Ade Ari Siam Indrathi kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Ade Ari mengatakan, Olla melaporkan beberapa akun TikTok dan Instagram. Salah satunya adalah @contraflow.free. Sebuah video menyerang Olla dan keluarganya diunggah ke akun tersebut.
“Emangnya kamu berdandan seperti orang asing, kamu masih single, nggak laku, nggak enak nyanyi, kamu jadi rentenir. Aku minta teman-temanmu,” kata Ade Ari.
Pernyataan Olla tercatat pada 15 Oktober 2024 dengan nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Olla melaporkan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 jo Pasal 45A ayat 4 dan atau Pasal 311 KUHP.