Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menemukan kasus penjualan video pornografi anak yang dijual melalui Telegram. Seorang tersangka berinisial DY (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Read More : BNI Indonesian Masters 2024 Gelar Pertandingan Golf Kelas Dunia pada 31 Oktober 2024

“Tim Penyidik ​​Unit IV Subbab IV Siber​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​tanpa Kagumnya, tim penyidik ​​Satuan Reserse Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut sekaligus berupaya menangkap paksa tersangka penyebar video cabul/asusila,” kata Kombes Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2024). Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli siber di Twitter dan menemukan akun @balapca menjual pornografi anak.

Saat terdeteksi, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram yang dikelola DY. Di grup ini, DY menjual berbagai video pornografi anak dengan harga Rp 150.000-Rp 200.000.

Calon pembeli/nasabah akan diinstruksikan untuk mentransfer terlebih dahulu sejumlah Rp150.000 ke rekening e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX dan Rp200.000 ke rekening BCA bernomor 41xxxxxxx atas nama DY, ujarnya.

Read More : Tosin Adarabioyo: Chelsea Percaya Diri Sambut Tahun Baru

Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) atau pasal 29 UU No. . 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *