Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya menegaskan keputusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak mempengaruhi kasus penipuan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Tidak ada (dampaknya) sama sekali,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombe Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Ade menjelaskan, kedua hal ini memang ada kaitannya. Meski begitu, kata dia, kasus SYL dan Firli masing-masing masih didalami penyidik kepolisian dan penyidik KPK.
“Semua berjalan berdasarkan undang-undang yang ada,” katanya.
Ade mengatakan, pihaknya saat ini berkomitmen menyelesaikan kasus dugaan penipuan Firli di SYL, termasuk Pasal 36 yang dibarengi dengan penyidikan Pasal 65 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Masih berjalan, semuanya masih berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus penipuan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sejumlah barang bukti juga disita. Dari dua mobil hingga puluhan ponsel. Belakangan, pakaian yang dikenakan SYL saat menemui Firli di GOR Tangki, Jakarta juga disita.
Lalu ada dompet Lady Americana USA berwarna coklat dan terdapat voucher Holiday Getaway senilai $100.000 untuk perawatan angin puyuh Traveloka.
Firli dijerat Pasal 12e atau 12b UU 31 Tahun 1999 atau Pasal 11 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2001. 20 tentang perubahan atas undang-undang no. 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kaitannya dengan Pasal 65 undang-undang tersebut. KUHP. Firli terancam hukuman penjara berat.