JAKARTA, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengklaim gugatan pemakzulan Presiden KPK nonaktif Firli Bahari terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan segera dilimpahkan.
Read More : 4.641 Kecelakaan Terjadi Selama Musim Mudik 2025, Turun 34,31 Persen
Pada Kamis (8/8/2024), Direktur Reskrim dan Cabang Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses pengisian berkas perkara akan segera dilakukan.
Ade Safri tidak membeberkan tanggal pasti penyerahan dokumen, namun menegaskan tidak ada kendala dalam penyelesaian prosesnya.
Saat ini penyidik โโsedang memenuhi arahan P-19 dan hasil koordinasi Jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI Jakarta, ujarnya.
Farli Bahari terang-terangan mengakui alasannya agar masyarakat mengetahuinya.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Saya akan memastikan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan rasional.”
Read More : Prabowo Subianto Diyakini Tetap Setia dengan Aceh
Sebelumnya, Polda Metro telah menetapkan Jaya Firli Bahari sebagai tersangka kasus perampokan terhadap Saihrul Yasin Limpo.
Beragam informasi terungkap, antara lain dua buah mobil, puluhan telepon seluler, tas kuning bertuliskan “American Lady USA” berisi pakaian SYL yang dikenakan saat pertemuan di Gore Tangy, Batavia, dan perjalanan liburan liburan. Voucher senilai Rp 100.000 dari Traveloka
Farli Bahari dijerat dengan Pasal 12E, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor XX Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan KUHP, dia menghadapi hukuman paling berat yaitu penjara seumur hidup.