Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya telah merehabilitasi tiga aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Maluku Utara pengguna sabu di Kecamatan Sempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu dilakukan karena ketiganya memiliki barang bukti sabu seberat 0,02 gram.
Hasil perkara Sema, barang bukti yang disita memiliki berat bersih 0,02 gram, ujarnya dalam keterangan, Senin (27/5/2024).
Dengan demikian, ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba tidak ditahan dan kini menjalani rehabilitasi di rutan, lanjutnya.
Ade Ari menambahkan, pihaknya saat ini telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku terkait hal tersebut.
Direktorat Narkoba PMJ telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepala BPKAD Maluku Utara tentang penangkapan tiga ASN tersebut, ujarnya.
Kasus penggunaan sabu yang dilakukan tiga ASN Malut bermula dari masuknya laporan warga penggunaan sabu di sekitar Jl Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap RJA, AFM dan MBD. Ketiganya merupakan ASN Provinsi Maluku Utara.
Usai penangkapan, RJA, AFM, dan MBD menjalani pemeriksaan urinalisis dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Narkoba No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 4 tahun.