JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya memastikan wanita dalam video syur tersebut merupakan putri musisi David “Naif” Audrey Davis.
Hal itu diketahui setelah Audrey diperiksa selama 3,5 jam di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2024).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjunta dalam keterangannya mengatakan, “Dari hasil pemeriksaan saksi AD, saksi AD mengaku sebagai perempuan dalam video tersebut.”
Ade Safri menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Termasuk mencari informasi baru seputar penyebaran video syur Audrey.
“Sejak keterangan saksi AD, penyidik mendapat sejumlah keterangan baru yang akan dianalisis penyidik untuk menghasilkan hasil penyidikan guna menyelesaikan sisa perkara,” ujarnya.
Ade Safri mengatakan, pihaknya belum bisa segera dihubungi untuk dimintai komentar karena masih dalam tahap penyelidikan, namun akan segera memberikan update terkait kasus video syur yang melibatkan anak artis tersebut.
Sebelumnya, putri musisi David “Naif” Audrey Davis turut serta dalam peninjauan kasus video syur serupa di Polda Metro Jaya. Audrey diperiksa dua kali dalam kasus ini.
Sejauh ini, pihak berwenang telah menetapkan dua tersangka yang bertanggung jawab mempromosikan video tersebut. Keduanya adalah MRS (22) dan JE (35).
Keduanya dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 (1). Jodoh Pasal 29 dan/atau Pasal 7, juncto Pasal 33 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008.