JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Industri rumahan tembakau sintetis rupanya belajar membuat produk ilegal tersebut dari sebuah situs di sebuah rumah mewah di Kecamatan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Pedomannya diambil dari website online. Jadi mereka menemukannya dari situ,” kata Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Suudi Ario Seto saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/5/2024).

Pekerja industri rumahan diajari cara membuat tembakau sintetis dengan dipandu oleh telepon seluler dan kamera.

“(Situs) ada yang dari luar negeri, ada yang dari Indonesia,” ujarnya.

Salah satu tersangka industri rumahan ini adalah F. dengan inisial. Dia membeli banyak peralatan dari Tiongkok untuk membuat obat.

Untuk menghindari deteksi, F membeli peralatan dengan cryptocurrency.

“F berperan sebagai pemodal, dia aktor intelektual kelompok ini, dia membeli peralatan dan mengarahkan pembuatan obat sintetik jenis Pinaka ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 113 Bagian 2 Pasal 114 Bagian 2 Pasal 112 Bagian 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 : Narkoba diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. penjara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *