Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya buka suara soal nomor telepon yang dikaitkan dengan kendaraan terkait verifikasi bukti pelanggaran (tilang) melalui pesan singkat (SMS) di WhatsApp.
Read More : Ponpes di Mojokerto Bagikan 7.000 Paket Makan Bergizi Gratis
Komisaris Lalu Lintas Polda Metro Jaya Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya memiliki database nomor ponsel pemilik kendaraan yang terdaftar. โMereka mendaftarkan mobil dengan nomor tersebut, ada ketentuan wajibnya,โ kata Laf saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Menurut Latif, jika nomor Whatsapp tidak dicantumkan, maka tiket akan dikirim melalui SMS. โIya WhatsApp bisa, SMS bisa, ada informasinya,โ ujarnya.
Ia menambahkan, tidak semua tilang dikirimkan secara online karena biayanya yang murah. Menurut dia, jumlah pelanggaran yang ditangkap sebanyak 1 juta mobil per bulan. Anggaran kami terbatas, padahal dalam satu bulan kami menangkap 1 juta orang yang melanggar hukum, ujarnya.
Read More : Libur Waisak, Arus Kedatangan di Yogyakarta Lampaui Lebaran
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengembangkan fitur baru bernama Sistem Cakra Presisi yang memungkinkan notifikasi tilang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar. Pengiriman tiket kendaraan yang dikirimkan melalui WhatsApp bukan merupakan bagian dari sistem Paket Android (APK) sehingga tidak aman untuk dibuka.