Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menutup akun TikTok Galih Naufal Aji Prakoso atau Galih Rugi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama menyusul konten binatang yang mengaji.
Read More : Sumbang Lahan 2,5 Hektare, Maruarar Sirait Ajak 4 Pengusaha Kakap Bangun Rumah untuk Rakyat
“Sekarang sudah ditutup, sudah kita ambil. Jadi rekeningnya tidak bisa dipakai, tidak bisa dipakai,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat. (26/4/2024).
Hendri menambahkan, rekening tersebut akan dijadikan barang bukti oleh polisi untuk melengkapi berkas di Kejaksaan Agung (Kejati) DKI Jakarta.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih dewasa dan hati-hati dalam menggunakan media sosial, agar tidak terjerumus ke permasalahan hukum. โSebenarnya penerapan pasal tersebut pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah jelas,โ ujarnya.
Read More : Bocah SD Meninggal, Diduga Jadi Korban Bully Teman Sekelas
Galih dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Komputer (UU ITE) dan/atau Pasal 156. Buku Pedoman Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.