Jakarta, Beritasatu.com -Polda Metro Jaya ditangkap W (40), seorang guru Alquran yang murid -muridnya di Kampung Duhuh, RT/RW 01/02, Sudimara Selatan, Tangeerang, Tangeerang, Tangerang, Tangangang, Tangangang, Bange, Bange, Bange. Bangang, Bangang, Bangang, Bangang, Bangang, Bangang, Bangang, Bangang, Bangang, Bangang, Bangang, Bangang, Bangang, Bangang, (1/30/2025), dilecehkan.

Read More : Proliga 2024: Popsivo Polwan Tutup Final Four dengan Libas Jakarta BIN

Kepala Hubungan dengan Polisi Polisi Polisi Polisi Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan: W ditangkap setelah buron di daerah Rancapanjang, Sauara, Lightning, Serang, Banten.

“(Ditangkap) Rabu lalu,” kata Ade Ary ketika dia menghubungi Kamis.

Ade Ary menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru Al -Qur’an ditemukan ketika orang tua siswa yang curiga terhadap anak -anak mereka dilecehkan oleh W.

“Kemudian reporter itu bertanya kepada korban korban 1. Korban mengakui bahwa dia dipaksa oleh pihak yang dilaporkan,” kata Ade Ary.

Ketika diselidiki, ternyata korban pelecehan seksual lebih dari satu orang. Ade Ary mengungkapkan bahwa insiden yang sama terjadi sejak 2021.

Read More : Kapolri Cup: Tampil Dominan, Tim Putra Polda Jabar Sikat Polda Jateng 3-1

“Untuk kejadian ini, reporter datang ketika orang tua korban datang ke polisi Metro Tangerang untuk membuat laporan polisi,” katanya.

Ade Ary melanjutkan, saat ini W disebutkan sebagai tersangka dalam guru Al -Qur’an yang menyalahgunakan murid -muridnya di Tangeerang. Dia didakwa dengan Pasal 76 Junkto Pasal 82 dari Undang -Undang Nomor 17 2016 untuk penciptaan kepatuhan nomor 1 tahun 2016 sehubungan dengan perubahan kedua dalam Undang -Undang Nomor 23 tahun 2002 untuk perlindungan anak -anak.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *