Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya berjanji tidak akan menjadikan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka seumur hidup dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan tidak akan menangguhkan status tersangka Firli. “Kami berjanji akan menyelesaikan penyidikan kasus as quo secara tuntas,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Ade Safri mengatakan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL akan diusut tuntas, termasuk pertemuan Firli dengan SYL di Tanki, Jakarta Barat.

“Kami nyatakan sekali lagi, penyidikan dua kasus quo, dua LP (laporan) – pungutan liar terhadap Firli SYL dan pertemuan kedua di GOR Tanki – akan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dikatakan. dikatakan.

Terkait pemindahan berkas, Ade Safri mengaku akan merilisnya ke publik jika berkas dinyatakan lengkap atau P21. “Penyelidikan masih berlangsung dan nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan SYL sudah berlangsung hampir setahun.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *