Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong dan hasutan yang dilakukan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait wawancaranya di salah satu stasiun TV.
“Kami akan selidiki dulu,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Wira tidak merinci kronologi laporan tersebut. Dia hanya menyebut Hasto dilaporkan terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penghasutan. Ada juga masalah OTM, lalu ada masalah penghasutan, ujarnya.
Saat ditanya mengenai jumlah saksi yang diperiksa, Wira enggan membeberkan lebih lanjut. Termasuk kemungkinan pemanggilan kembali Hasto dalam kasus ini. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut, ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, Hasto diduga terlibat dugaan tindak pidana terorisme dan penyebaran informasi palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan atau pasal 28 ayat 3 juncto pasal 45a ayat 3 UU. nomor. 1. Tahun 2024, berkaitan dengan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dalam wawancaranya dengan televisi swasta, Hasto membeberkan dugaan kecurangan pada pemilu 2024.