Bandar Lampung, Beritasatu.com – Polda Lampung telah tiba di gudang atau gudang pengemasan telur lobster (BBL) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Dari toko mandiri, Polres Lampung menangkap dua orang dan menyita barang bukti 7.500 jenis lobster senilai miliaran rupiah.
Read More : Rekam Jejak Kolonel Moh Sawi yang Fotonya Viral Bersama Ivan Sugianto Pelaku Persekusi Siswa
Demonstrasi kegiatan produksi ikan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai penjualan produk ikan di Kabupaten Pesisir Barat.
Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Minggu (4/8/2024). Kedua pelaku yang ditangkap adalah Rinaldi Hidayat (28 tahun) dan Randi Prasetyo (27).
Mereka merupakan warga Desa Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti aerator, 16 botol air minum, 50 kantong plastik, lima buah styrofoam, dan 7.500 butir telur lobster hidup senilai Rp1,1 miliar.
Untuk penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Lampung.
Direskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan, dengan pengumuman tersebut, pihaknya telah mencegah ribuan telur lobster yang dikemas dalam plastik untuk dijual.
Read More : Liga Spanyol: Lini Serang Barcelona Menakutkan, Valencia Dilumat 7-1
“Kami menemukan 7.500 butir telur lobster dalam 50 kantong plastik. Laporan ini telah disita. Barang bukti lainnya antara lain 16 botol air kosong dan satu buah aerator,” kata Donny Arief, Selasa (6/8/2024).
Kedua pelaku sedang diperiksa oleh Polda Lampung. Begitu pula dengan telur lobster yang dibekukan, segera dikeluarkan karena jika tidak segera dikeluarkan maka telur lobster akan cepat mati.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana perubahan terakhir atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menerapkan langkah-langkah untuk menetapkan kebijakan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Ikan. Kegiatan Hukum. Karena melanggar hukum, dua hukuman penjara kurang dari 10.