Bandar Lampung, Beritasatu.com – Polda Lampung menangkap 46 selebritis pelaku perjudian online dari beberapa daerah. Para penjudi online, termasuk 30 pria dan 16 wanita, ditangkap minggu lalu.
Read More : Hasil Chelsea vs Shamrock: Pesta Gol, The Blues Kuasai Liga Konferensi Eropa 2024
Kapolda Lampung Hilmi Santika mengatakan, sejak dibentuknya unit penindakan perjudian online, anggotanya langsung bergerak mengusut.
“Ada yang ketahuan berpromosi lewat media sosial, dan mencari selebritis di Instagram untuk dijadikan promotor,” kata Hilmi Santika saat jumpa pers di Polres Lampung, Jumat (28/6/2024).
Hilmi mengatakan sebagian besar selebriti menerima gaji berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, mereka tetap mendapatkan Rp 100.000 untuk setiap orang yang berhasil dirujuk menjadi pemain di situs judi online tersebut.
Selain selebriti Instagram, polisi juga menangkap para penjudi online. Penjahat lain yang ditangkap bekerja sebagai promotor dan diberi tugas merekrut selebriti. Polisi menyita barang bukti berupa 22 situs judi online, tujuh rekening bank, uang tunai Rp1,8 juta, dan 13 rekening aplikasi e-wallet.
Melalui patroli elektronik, Polda Lampung menemukan 259 situs perjudian online dan melaporkan situs tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk ditangguhkan.
Read More : Perjalanan Wisatawan Nusantara Capai 88,91 Juta pada Maret 2025
Untuk memantau aktivitas akun dan e-wallet, Polda Lampung terhubung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini untuk mengetahui keikutsertaan pemegang akun dalam situs judi online tersebut
Untuk menelusuri rekening tersebut, kelompok masih bekerja sama dengan PPATK terkait dana di rekening yang ditemukan, kata Hilmi Santika.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, para pemain judi online yang ditangkap saat ini ditahan di Polres Lampung.