Bandar Lampung, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Lampung menangkap tiga komplotan ahli yang membobol pusat perbelanjaan kecil di wilayah tersebut. Pelaku ditangkap saat melakukan pembobolan di salah satu pusat perbelanjaan kecil di Kecamatan Nataro, Lampung Selatan. Polisi terpaksa menembak kaki para penjahat saat mereka mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Ketiga pelaku yang spesialis membobol pusat perbelanjaan kecil di sekitar wilayah tersebut, ditangkap petugas Divisi Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung saat melakukan patroli rutin.

Pada Senin (29/04/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, polisi menangkap tiga pelaku kejahatan setelah kedapatan berbisnis di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Tarmizi (39), Yusnaniar (39), dan Ferri (37). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Ketiga pelaku diketahui merupakan berulang kali pelaku narkoba dan pencurian dari catatan polisi.

Polisi mengambil tindakan tegas terhadap para penjahat dan menembak kaki tiga orang ketika mereka mencoba melarikan diri karena mereka akan ditangkap meskipun ada tembakan peringatan.

Sebelum beraksi di sebuah pasar kecil di Kecamatan Nataro, Negara Bagian Lampung Selatan, kelompok pencuri rantai kecil ini harus membobol sebuah toko di Kecamatan Masgar, Kabupaten Pesawaran. Namun karena situasi lalu lintas, masyarakat akhirnya mencari sasaran lain yang lebih aman.

Agar aksinya tetap lancar, para aktor berbagi peran satu sama lain. Peran Yusnaniar adalah memantau keadaan di sekitarnya. Tarmizi berdiri di samping mobil, sementara Ferri berpura-pura mendobrak pintu toko kecil itu.

Setelah para penjahat ditangkap, polisi menyita barang bukti dari van dan peralatan pemecah pintu toko – linggis, kunci pas L, palu, dan besi runcing.

Kabid Humas Polda Lampung, Kompol Umi Fadilah Astutik mengatakan, rombongan maling di pasar-pasar kecil di wilayah tersebut ditangkap saat petugas Reskrim Polda Lampung melakukan patroli rutin dan melewati lokasi kejadian. kejadian.

Saat itu, petugas Badan Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Lampung curiga saat melihat balita tersebut dibuka oleh warga yang ricuh saat jam kerja.

Polisi langsung memeriksa Alfamart, namun saat berada di depan Alfamart, pelaku mencoba melarikan diri dengan memukul polisi menggunakan mobilnya, kata Umi Fadilah saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Kamis (2/5/2024). ). ).

Usai menangkap para pelaku, petugas Reskrim Polres Lampung mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki para pelaku yang hendak melarikan diri.

“Aparat kepolisian di awal mengambil tindakan tegas, terukur, dan melepaskan tembakan peringatan. Namun pelaku tidak menghiraukannya hingga petugas polisi menembaki mobil tersebut,” kata Umi Fadilah.

Umi Fadilah menambahkan, penyidik ​​Reskrim Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku untuk mengetahui berapa jumlah toko kecil yang menjadi sasaran pencuriannya.

“Sudah berapa kali pelaku melakukan perbuatan ini? Sekarang sedang diusahakan,” imbuh Umi Fadilah.

Ketiga pelaku saat ini diamankan Polda Lampung. Para pelanggar didakwa berdasarkan Pasal 363(2) juncto Pasal 53 KUHP atas percobaan pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *