Bandar Lampung, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Lampung menghentikan upaya penyelundupan 159 kilogram narkoba di Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Selain menyita barang bukti 159 kilogram ganja, polisi juga menangkap 2 orang warga Padang, Sumatera Barat, yang berperan sebagai pembawa.

Upaya penyelundupan ganja seberat 159 kilogram itu berhasil digagalkan saat polisi mencurigai sebuah bus yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni pada Minggu (3/11/2024).

Setelah itu, petugas polisi memeriksa bus bernomor registrasi BA 1686 AAI yang dikendarai 2 orang pria. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas polisi menemukan sejumlah kantong plastik besar berisi 159 paket ganja seberat 159 kg Lo.

Selain menyita barang bukti 159 kilogram ganja, polisi juga menangkap dua pria asal Padang, Pulau Sumatera bagian barat yang berperan sebagai pengangkut ganja ke tempat pembelian. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Amin (28 tahun) dan Yulianto (28 tahun).

Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku dibawa bersama barang bukti 159 kilogram ganja dan satu unit bus yang dikirimkan ke polisi setempat.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui ada puluhan paket ganja seberat 159 kilogram asal Padang, Sumatera Barat, ada rencana penyelundupan kedua pelaku ke Tangerang, Banten.

Kedua pengangkut mengaku telah menyerahkan dua kiriman ganja dengan imbalan Rp 25 juta.

Kepala Badan Reserse Narkoba Polda Provinsi Lampung Kombes Irfan Nurmansyah mengatakan, kedua tersangka membawa sejumlah narkoba saat mengendarai mobil Toyota Kaliya bernomor polisi BA 1686 AAI.

Irfan Nurmansyah mengatakan di ruang kerjanya, Jumat (8/11/2024), “Daun ganja kering dibungkus ratusan bungkusan dan ditutup dengan lakban berwarna coklat. Kemudian bungkusan tersebut dibungkus dengan plastik hitam hingga menjadi bungkusan besar,” Irfan kata Nurmansyah di ruang kerjanya, Jumat (8/11/2024).

Irfan menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap hanya berperan sebagai kurir alias pengangkut kargo.

“Mereka ingin mengirimkan ganja dalam jumlah besar ke Jawa melalui pelabuhan Bakauheni,” kata Irfan Nurmansyah.

Irfan Nurmansyah mengungkapkan, kini pihaknya sedang mengembangkan penangkapan dua pelaku untuk mengungkap pembeli dan pengedar pemilik puluhan paket ganja yang dibawa kedua pelaku.

“Saat ini kami masih mengembangkan dan memperdalam upaya memburu para pembeli dan pengedar besar pemilik puluhan paket ganja yang dibawa para transporter,” kata Irfan Nurmansyah.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku kini diamankan di kepolisian setempat. Kedua pelaku ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Cabang 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *