Surabaya, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membuktikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sabu-sabu dan penyuluhnya terkait jaringan DPO Internasional Fredy Pratama . 

Read More : Tinjau PLTS Terapung Cirata, Menko AHY: Simbol Komitmen Indonesia Menjadi Pemimpin dalam Energi Terbarukan

Dalam operasi yang dilakukan, Ditres Narkoba Polda Jatim berhasil menyita 84 kg sabu yang disembunyikan di dalam 41 bungkus teh China merek emas Guanyinwang dan 2.100 butir ekstasi berlogo Phillips berwarna biru. 

Mereka yang ditangkap adalah ABM (35) asal Kota Bandung dan YDS (22) asal Kota Palangkaraya. 

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menjelaskan, ABM ditangkap pada 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar, sedangkan YDS ditangkap pada 21 Juni 2024 di Kota Banjarmasin. 

Kasus ini bermula dari pengembangan Laporan Polisi (LP) Mei 2023 di TKP Sidoarjo terkait tersangka AR yang kini ditahan di salah satu rutan di Jawa Timur, ujarnya, Selasa (23/7). /2024). dikatakan di tempat). 

Berdasarkan perkiraan polisi, barang bukti yang diamankan mencapai Rp 85 miliar. Jika diubah maka bisa menyelamatkan 820 ribu nyawa manusia dari pengaruh negatif narkoba. 

Sementara itu, Direktur Narkoba Kompol Robert Da Costa menegaskan, ABM berperan sebagai pengontrol di gudang, sedangkan YDS sebagai kurir yang merencanakan pengiriman sesuai pesanan. 

Read More : Preview Betis vs Real Madrid: Kudeta Takhta di La Liga

Modus sindikat ini kerap menggunakan kemasan teh China untuk mengelabui penegak hukum. Proses peredaran narkoba dilakukan melalui berbagai jalur baik darat, laut, maupun jasa kurir. Rata-rata upah yang diterima kurir berkisar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta setiap kilogram barang yang dikirim,” ujarnya. 

Kata dia, demi menjangkau konsumen, para pelaku pun memodifikasi kendaraannya agar bisa mengangkut narkoba tanpa terdeteksi. 

“Daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik menjadi sasaran utama peredaran barang ilegal tersebut,” ujarnya. 

Kedua tersangka ditangkap dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *