Jambi, Beritasatu.com – Polda Jambi menyita barang bukti 4 kg sabu dan 20.000 butir ekstasi. Bukti ini merupakan hasil jaringan narkoba internasional.
Read More : Ini Tampang 3 Tersangka Pembuat Sabu-sabu di Pasuruan
Barang haram tersebut disita dari dua tersangka berhuruf AF dan A. Kedua tersangka berperan sebagai kurir narkoba. Barang bukti narkoba dimusnahkan di Kantor Sheriff Jamby County pada Jumat (8/2/2024).
Sabu dan pil ekstasi diperiksa terlebih dahulu oleh Petugas Kesehatan Polda Jambi untuk memastikan kandungan masing-masing narkoba sebelum dimusnahkan.
Semua barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam ember berisi air dan dicampur dengan deterjen.
Pada saat yang sama, obat kenikmatan dicampur dengan air dan dihancurkan.
Saat aksi vandalisme dilakukan, kedua tersangka ikut terlibat bahkan berusaha menghancurkan barang bukti dengan cara mencampurkannya.
Andy Ichisan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada tahun 2024. 8 Juni Saat itu, tindak pidana sudah berada di luar kewenangan Polda Jambi.
Read More : Presiden Prabowo Kucurkan Anggaran Rp 4,7 Triliun untuk Cek Kesehatan Gratis
Kemudian, melalui penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan tersangka. โSetelah itu langsung dilacak,โ kata Andy Ichsan.
Setelah digeledah, polisi menemukan sabu dan ekstasi di dalam mobil.
Diketahui, tersangka membawa barang haram tersebut dari Pekanbaru menuju Palembang. Namun, kedua kurir tersebut dicegat oleh Kantor Sheriff Jamby County. Kedua tersangka divonis penjara seumur hidup karena kelakuannya.