Jambi, Beritasatu.com – Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menemukan akun media sosial yang terindikasi memiliki link ke situs judi online. Sebanyak 353 situs judi online yang ditemukan langsung diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kimenkominfo).

Read More : Diteken Menteri Basuki, Tarif Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1 Akan Naik

Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Raza Khomeini, Plt Kasubdit Cybercrime, mengatakan ratusan situs ditemukan saat patroli siber selama April-Agustus 2024,” ujarnya, Sabtu (31/8/2024).

Raza mengatakan hingga saat ini pihaknya akan disibukkan dengan patroli siber untuk membasmi situs judi online. Hal itu dilakukan karena menarik perhatian semua pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.

“Kami melakukan patroli siber setiap hari untuk mencari akun atau situs yang menyarankan perjudian online,” ujarnya.

Raza menjelaskan, Ditreskrimsus Cybercrime Polda Jambi juga tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Read More : Pesawat Super Air Jet Keluar Landasan Pacu di Bandar Udara Weda Bay Halmahera Tengah

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Jambi untuk tidak berjudi online atau menerima pesanan promosi (otentikasi). Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelanggar game online.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *