Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap dua tersangka penanggung jawab platform video over-the-air (OTT) ilegal yang mendistribusikan konten berhak cipta melalui aplikasi Telegram.
Penulis memanfaatkan anonimitas dan enkripsi Telegram untuk menghindari hukum dan mengambil keuntungan dari distribusi ilegal materi berhak cipta.
Polda Jabar meminta masyarakat menaati seluruh peraturan perundang-undangan untuk mencegah pelanggaran hukum dengan menggunakan penipuan untuk merugikan orang lain, kata Wakil Direktur Siber 1 Barat. Polda Jawa, AKBP Hotmartua Ambarita, Jakarta, Senin (03/06/2024).
Ia mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Februari 2024 terhadap tersangka Renaldi (22) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Rinaldi telah membintangi banyak film orisinal di Telegraph, seperti Merajut Dendam, Betting Season 2, dan Love Ice Cream.
“Dengan tujuan membangun kelompok penonton bajak laut untuk mendapatkan manfaat dari program interaktif dengan salah satu platform e-commerce, Renaldi membagikan konten Vidio kepada 1,8 juta pengikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka penghasil uang ratusan juta rupiah lainnya, Muhammad Yazid Ridho (22), ditangkap di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah pada 24 April 2024. Ia memanfaatkan platform Telegram untuk menyebarkan konten seperti Cinta Pertama Ayah. , Selamat Ulang Tahun -mati oleh Ratu Adil, penulis juga telah membuat website dengan konten ini mulai tahun 2023.
Sementara itu, SVP Legal dan Anti-Pembajakan Vidio Gina Golda Pangaila mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak operator Telegram yang mencuri konten dari situs asli Vidio. “Video ini mengajak masyarakat mengambil tindakan untuk mengakhiri pembajakan dan pelanggaran kekayaan intelektual,” ujarnya.
CEO Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) Fachrul Prasodjo mengatakan pembajakan konten merupakan salah satu tantangan terbesar bagi para pemain di industri yang masih berkembang ini. Perjanjian ini mengapresiasi upaya Polri dan komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika seperti upaya memerangi maraknya film lokal dan list media sosial Telegraph, ujarnya.