Yogyakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kepolisian Daerah Khusus Yogyakarta (Polda DIY) di Provinsi Aceh. Pada 22 Agustus 2024, ditemukan tanaman ganja seluas 3 hektar di Kabupaten Gayo Lues.

AKBP Muharoma Fajarini, Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polda DIY, mengatakan tanaman ganja yang ditemukan memiliki tinggi 1,5 hingga 2 meter. Jika dihitung berat lima tanaman ganja dalam satu kilogram, maka total berat ganja yang ditemukan adalah 500 kilogram.

Penyidik ​​Badan Pemberantasan Narkoba di sana juga menemukan dua kantong ganja sitaan seberat 50 kilogram. Penyidik ​​kemudian mencabut tanaman ganja tersebut dan membakarnya, kata Fajarini di Yogyakarta, Jumat (6/9/24).

Pengungkapan ini merupakan buntut dari penangkapan dua tersangka MTH (39) dan MF (27) jaringan peredaran ganja Yogyakarta-Median-Aceh. MTH ditangkap dari rumahnya di Bantul, Provinsi Yogyakarta, dengan barang bukti kepemilikan 153,17 gram ganja. MTH memesan ganja melalui Instagram dan Kebumen melalui layanan tracking. Dia mengaku mengirim barang ke Jawa Tengah.

Setelah menindaklanjuti petunjuk tersebut, penyidik ​​Polda DIY menemukan paket ganja seberat 1.020 gram di Kebumen. Tim dibawa ke Medan, Sumatera Utara, dan pada 19 Agustus 2024, tersangka MF ditangkap dengan barang bukti berisi 869 gram ganja. MF adalah wilayah Agusen; Gayo Lues, Aceh mengaku mengonsumsi ganja.

Menurut MF, polisi menemukan perkebunan ganja seluas 3 hektare di Gayo Lues. Barang bukti ganja seberat 869 gram; 2 karung daun ganja seberat 50 kg, MF diserahkan ke PSC.

Total berat ganja yang terdeteksi di jaringan Yogyakarta-Median-Ace mencapai 552,27 kg.

“Dengan asumsi empat orang bisa menggunakan 1 gram ganja, penemuan ini menyelamatkan sekitar 2,2 juta orang dari bahaya penggunaan narkoba.” Para tersangka divonis 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Pasal 111 Ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, imbuh Fajarini.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *