Yogyakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DIY) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menyita ribuan botol minuman keras tanpa izin dari berbagai lokasi. Dalam operasi yang dilakukan Rabu (30/10/2024), berhasil disita 2 ribu 883 botol minuman keras berbagai merek dan ukuran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Combes Pol Idham mengatakan, ada dua wakil direktur yang terlibat dalam operasi pengamanan ini. Wakil Direktorat 1 menyita 2 ribu 178 botol minuman keras Golongan B dan Golongan C dari sebuah toko di Jalan Monjali, Kutu Dukuh, Sindhudi, Malti, Slaiman.
Sementara itu, Wakil Direktorat 2 berhasil menyita 705 botol minuman keras di kawasan Pravirotaman Yogyakarta, meliputi Golongan A 324 botol, Golongan B 319 botol, dan Golongan C 62 botol.
Pada Kamis (31/10/2024), Kompol Idam Mahdi di Yogyakarta mengatakan, “Tujuan pengamanan ribuan botol miras ini adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda DIY.”
Idham mengatakan, penindakan akan terus dilakukan terhadap mereka yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Sebaliknya di Bantul, tiga pemuda bernama ERY (26) asal Sleiman, EJP (34) dan EH (34) asal Bantul ditangkap polisi membawa vodka.
Ia ditangkap Satgas Sampata Polres Bantul dan Polsek Kretek saat melakukan penggerebekan yang menyasar penjual minuman beralkohol di kawasan Kretek, Bantul.
Kabid Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat atas peredaran minuman beralkohol yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.
“Kami menangkap pelaku karena membawa minuman beralkohol yang dapat menimbulkan gangguan,” kata Geoffrey, Kamis (31/10/2024).
Jeffrey menegaskan, Polres Bantul akan terus meningkatkan intensitas razia miras, terutama di tempat-tempat yang diduga menjual miras ilegal seperti kafe dan warung.
Dikatakannya, “Tiga pemuda diamankan dari warung sate di Kretek. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu botol vodka sebagai barang bukti,” ujarnya.