Denpasar, Beritasatu.com – Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, dalam rangka perayaan Natal 2024 dan menyambut Tahun Baru (Nataru) 2025, Koordinator Lalu Lintas Polri dan Satlantas koordinator kepolisian Indonesia : kata. Kementerian Perhubungan (Dirjen Maritim & Kelautan) dan Kementerian PUPR (Dirjen Binamarga) mengeluarkan keputusan bersama (SKB) pada 6 Desember 2024.
Read More : Banjir Jakarta Meluas, Ini Daftar 54 RT dan 23 Ruas Jalan yang Terendam hingga Pagi Ini
Keputusan bersama ini meliputi pengaturan lalu lintas jalan dan perlintasan sebidang pada masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan menetapkan beberapa hal khusus yang berlaku di Provinsi Bali, antara lain: Sistem, sistem satu arah, Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar , Lembar, Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu dan Wijaya siap melintasi pelabuhan Karya Beton Tbk.
Hal ini mencakup tindakan terhadap penundaan perjalanan (delay system) dan penetapan zona penyangga bagi kendaraan penumpang yang menuju ke pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni, serta tindakan terhadap penundaan perjalanan (delay system) dan zona penyangga pembatasan operasional. Angkutan barang antara pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni.
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 Wita Gilimanuk-Denpasar, dengan ketentuan jam peraturan lalu lintas berlaku tergantung jenis kendaraan. Penerapannya dilakukan dua arah di ruas jalan tol. . yaitu truk dengan tiga poros atau lebih, truk dengan trailer, yaitu truk dengan tiga poros atau lebih, truk dengan trailer, c. Kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut material, dll.
Tidak termasuk truk yang mengangkut kebutuhan sehari-hari, bahan bakar dan gas, mengantarkan uang tunai dan menyediakan pakan ternak, termasuk pupuk.
Rencana penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk mulai 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 mengutamakan sepeda motor, mobil, dan bus. Di sisi lain, kendaraan angkutan barang tidak menjadi prioritas karena waktu tempuhnya diatur dalam peraturan tersebut.
Tindakan mengenai penundaan perjalanan (delay system) dan buffer zone bagi kendaraan wisata tujuan pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk dilaksanakan pada lokasi-lokasi yang sekurang-kurangnya meliputi:
Read More : Harga CPO Melonjak karena Perkiraan Penurunan Produksi dan Stok
Tentu saja tidak. Menuju Situbondo, tujuan Anda menuju Pelabuhan Ketapang berada di Rest Area Grand Watudodol di Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo. B. Tujuan dari Pelabuhan Ketapang menuju Jember berada di tempat parkir Dermaga Bulusan. C. Tujuan Pelabuhan Gilimanuk adalah Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk.d, Terminal Kargo Gilimanuk. Untuk menghindari antrian panjang atau kemacetan kendaraan di area sekitar pelabuhan, maka pembelian tiket dibatasi pada area terlarang, antara lain:
1. Pelabuhan Ketapang berjarak 2,65 km dari titik pusat pelabuhan terluar (contoh referensi Terminal Sri Tanjung). Pelabuhan Gilimanuk terletak 2 km dari pusat pelabuhan terluar (lihat contoh terminal kargo).
Layanan informasi dan pengaduan terkait peraturan lalu lintas dan perlintasan sebidang dapat diperoleh melalui Call Center Korlantas Polri NTMC: 1500669, Call Center Kementerian Perhubungan: 151, Call Center Kementerian PUPR: 158 dan Call Center PTASDP Indonesia Persero di 191, PT Jasamarga Call Center (persero) Tbk: 14080, Call Center AstraTol Cipali: 0260-7600600 dan Call Center AstraTol Tangerang-Merak 0254-207878.
“Polda Bali mengimbau pengguna jalan untuk tetap mentaati keputusan bersama pemerintah yang menjadi tuan rumah perayaan Nataru,” kata Direktur Jansen. “Kami pastikan Anda bisa menikmati tempat wisata dengan lancar,” ujarnya.