Surabaya, Beritasatu.com – Pengadilan Negeri Surabaya menilai keputusan hakim membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tanur adalah wajar. Pernyataan tersebut disampaikan Humas PN Surabaya Alex Adam.
Read More : Tiba di Mesir, Prabowo Segera Bertemu Presiden El-Sisi dan Hadiri KTT D-8
“PN Surabaya menganggap hal tersebut merupakan hal yang lumrah. Maksudnya bukan untuk meremehkan, tapi tuntutan masyarakat tidak bisa kita abaikan begitu saja,” kata Alex Adam di Surabaya, Senin (29/07/2024).
Namun Alex enggan mengomentari keputusan Hakim Erintua Damanik yang membebaskan Ronald Tanur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Ser Afrianti. Dijelaskannya, sesuai kode etik, hakim tidak boleh mengomentari atau menilai putusan hakim lain.
“Kami sebagai humas dan hakim tidak bisa menilai keputusan tersebut.” “Kami terikat kode etik yang melarang kami mengomentari keputusan rekan kami atau majelis hakim lainnya,” tegasnya.
Alex menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait putusan tersebut karena belum ada tindakan atau sikap dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) maupun Komisi Yudisial. Aktivitas di PN Surabaya tetap berjalan seperti biasa, dan tidak ada sanksi maupun teguran kepada majelis sidang yang menangani kasus Ronald Tanur.
“Setelah putusan dibacakan pada Rabu (24 Juli 2024), aktivitas kami berjalan normal. Adapun atas ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan ini, kami hanya dapat menyarankan agar pihak yang dirugikan dalam hal ini negara diwakili oleh jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum berupa kasasi dalam waktu “14 hari setelah pembacaan putusan”, jelasnya.
Read More : Pilot Tempur Sukhoi Jadi Ajudan Presiden Prabowo, Ini Kelebihan Kolonel Anton Pallaguna
“Kami tidak mempunyai wewenang untuk menonaktifkan hakim.” Pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi, dengan pendelegasian atau perintah Badan Pengawas Mahkamah Agung. Sejauh ini belum ada instruksi atau perintah audit tersebut,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Ronald Tanur, putra mantan anggota DPR Edward Tanur, dibebaskan dari tuduhan pembunuhan Dini Ser Afrianti (29). Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik mengatakan Ronald Tanur tidak terbukti secara sah dan tidak dapat disangkal melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Atas keputusan tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan banding.