Medan oleh Ritassatu.com – Ketiga terdakwa yang merupakan kurir sabu seberat 52,5 kg dan 323.822 butir ekstasi divonis hukuman mati oleh hakim pengadilan Medan.
Ketiga terdakwa adalah Al Reza, Hanisa dan Maimoun. Juri memutuskan ketiganya bersalah.
Sedangkan terdakwa Hamzah, Nasrullah, dan Mustafa divonis penjara seumur hidup, kata Ketua Hakim Abdul Hadi Nasution, Rabu (5/8/2024) saat membacakan putusan di PN Medan, Sumatera Utara, lapor Antara.
Abdul Hadi kemudian menyatakan, hakim menilai keenam terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35, Pasal 132 dakwaan pertama.
Isi pokok pasal tersebut menyebutkan, keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perantara jual beli obat herbal lebih dari lima gram.
Abdul Hadi menambahkan, yang memperparah hukuman adalah keenam terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkoba, kejahatan tersendiri dan jaringan nasional.
“Tidak ada perubahan hukuman terhadap enam terdakwa,” ujarnya.
Usai pembacaan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa untuk menerima putusan atau banding.
Keputusan itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Wilayah Medan Rizki Andriani Harahap yang menuntut hukuman mati terhadap enam tersangka pengedar sabu.
Dalam tuntutannya, Rizki mengatakan pada Sabtu, 22 Oktober 2022, Hanisah Maimun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) membahas jual beli sabu dan pil ekstasi di Malaysia.
Hanisah dan Erul sepakat sebagai pembeli obat untuk melakukan transaksi obat yang didistribusikan dari Malaysia ke Medan hingga ke Palembang, Sumatera Selatan, katanya.
Kemudian pada 9 April 2023, Maimoon menghubungi Hanisa untuk mencari mobil ke Palembang. Erul membeli mobil untuk transportasi seharga 200 juta birr.
Selain itu, Pada tanggal 5 Agustus 2023, terdakwa Hanisa menuntut uang sebesar Rp100 juta dari terdakwa. Hanisa menuntut lagi Rp 240 juta kepada Eru atas biaya Nasrallah yang dituduh suami Hanisa atas perintah al-Riza.
Sisanya sebesar Rp 140 juta dilimpahkan kepada terdakwa Maimun yang meminta Hanisa mencarikan gudang sebelum membawanya ke Palembang, kata Rizki.
Ia kemudian menghubungi terdakwa Hanisah Mustafa untuk mencari gudang di Kecamatan Medan Sungal, Medan.
Untuk meringkas, Pada tanggal 8 Agustus 2023, terdakwa Al-Riza membawa Hamzah dan Narsullah ke sebuah gudang untuk membawa barang bukti tersebut ke tempat tujuan.
Selanjutnya BBN mendapat informasi adanya peredaran sabu dan ekstasi di Medan, Kecamatan Sungal, Medan, kata Rizki.
Selain itu, agen Badan Narkotika Nasional (NBA) menyita sabu dan pil ekstasi, serta tersangka pelaku lainnya, dan menyita barang bukti.