Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan kasus korupsi pembelian tower base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi. dan Teknologi Informasi (Kemenkominfo), bersama terdakwa mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dan agen lainnya, Sadikin Rusli.

Sidang rencananya digelar di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024), pukul 10.00 WIB.

Terdakwa Achsanul Qosasi ditangkap pada pukul 10.00 WIB, demikian lapor Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Achsanul Qosasi didakwa menerima Rp 40 miliar. Penerimaan ini diyakini terkait evaluasi proyek BTS Bakti yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam persidangan, Kamis (3/7/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Achsanul meminta uang Rp40 miliar kepada Direktur Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif. Jika Achsanul tidak memenuhi permintaan Anda, maka akan terjadi penyelidikan atau penemuan yang berdampak pada proyek BTS 4G. Jaksa menjelaskan penyidikan dan kesimpulan seperti tingginya harga, berbagai faktor, komunikasi dan ketidakefektifan informasi pada tahun 2021.

Dalam perkara ini, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *