Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo membenarkan ayah Ronald Tanur, Edward Tanur, didepak dari PKB dan DPR. Ronald Tanur didakwa melakukan pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afrikanti, yang dibebaskan oleh juri di Pengadilan Negeri Surabaya.

Read More : Pemecatan 2 TNI Pelaku Penembakan Polisi di Lampung Tunggu Pengadilan

Hal itu disampaikan Heru Widodo kepada keluarga korban saat audiensi dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Bahkan orang tua Edward Tanur, orang tuanya dinonaktifkan dari partai dan juga DPR, kata Heru.

Heru menegaskan, PKB tidak pernah memberikan toleransi kepada pengurus, pegawai, dan keluarga yang melakukan tindak pidana. Meski ayah Ronald Tanur pernah menjadi anggota DPR dari PKB, kata Heru, pihaknya tidak pernah memberikan perlindungan kepada Ronald Tanur dan keluarganya.

“Ini anak anggota Fraksi PKB dan kebetulan saya anggota Fraksi PKB, anak Pak. Edward Tanur dan Fraksi PKB, Partai PKB tidak akan pernah memberi toleransi kepada siapapun anggota DPR dari Partai PKB, begitu juga dengan keluarganya, kami tidak akan pernah memberikan toleransi dan kami tidak akan pernah memberikan perlindungan,” jelas Heru.

PCB, kata Heru, tidak memberikan perlindungan terhadap karyawan atau anggota keluarganya yang menjadi tersangka atau terdakwa. PKB akan menyerahkan sepenuhnya pekerjaan tersebut kepada penegak hukum.

“Ini merupakan kewajiban PKB untuk tidak pernah memberikan perlindungan dan toleransi kepada anggota atau keluarga tersangka,” pungkas Heru.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) membebaskan Gregorius Ronald Tanur dari dakwaan pembunuhan Dini Serra Afrianti (29).

Read More : Tanpa Utang dan Punya 3 Mobil, Harta Kekayaan Mayor Teddy Indra Wijaya Capai Rp 15 Miliar

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik menyatakan belum terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa anak politikus PKB tersebut melakukan pembunuhan atau kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban.

Diduga juga bahwa terdakwa mencoba memberikan bantuan kepada korban saat korban berada dalam kondisi kritis. Hal ini dibuktikan dengan perbuatan terdakwa saat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua menurut Pasal 351 ayat 3 KUHP atau dakwaan ketiga menurut Pasal 359 KUHP dan 351 paragraf. ) dari KUHP,” kata hakim, Rabu (24 Juli 2024).

Hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan yang diajukan JPU.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *