Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Presiden Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid atau biasa disapa Gus Jazil membantah keras terdakwa Ronald Tannur dibebaskan karena ayahnya Edward Tannur adalah seorang politikus. Menurut Gus Jazil, keduanya tidak ada kaitannya satu sama lain.
Read More : Transformasi Kemajuan Batam Jadi Pembahasan Utama Forum Bakohumas 2024
“Tidak, bukan seperti itu, saya tidak sangsi kalau seperti itu, maksudnya apa? Tolong buktikan bisa, karena PKB menghormati institusi hukum atau penegak hukum yang akan menegakkan hukum seadil-adilnya,” kata Gus Jazil di gedung DPR. , Congress Hall, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Menurut Gus Jazil, jika ada yang meragukan keyakinan Ronald Tannur karena ayahnya seorang politikus, hal itu harus segera dibuktikan. Kata dia, PKB akan menghormati prosedur yang diambil pengadilan jika ditemukan ada campur tangan dalam putusan.
Tolong buktikan bisa, karena PKB menghormati institusi hukum atau penegak hukum yang akan menegakkan hukum seadil-adilnya, kata Gus Jazil.
Selain itu, Gus Jazil menegaskan, dalam hukum pidana, ayah tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan anak. Semua orang dewasa bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya.
“Tidak ada hubungannya, itu anak, kenapa dalam hukum pidana tidak mungkin, ayah sekaligus tidak bisa bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan anaknya. Kadang di Indonesia tidak ada hubungannya, kita sering beranggapan bahwa “yang terjadi dalam keluarga adalah keluarga yang hancur, bukan perkara hukum pidana,” pungkas Gus Jazil.
Diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) memvonis bersalah Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR Edward Tannur, atas pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Read More : Mobil SPHP Bantu Jaga Stabilitas Harga Pangan
Dalam amar putusannya, Ketua MK Erintuah Damanik mengatakan, anak politikus PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, terdakwa juga dianggap berusaha menolong korban ketika kondisinya sudah parah. Hal ini terlihat dari perbuatan terdakwa saat membawa korban ke rumah sakit untuk berobat.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan dapat dipercaya seperti dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau Ayat 2 Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau Ayat 3 Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) ) KUHP,” kata Hakim, Rabu (24/7/2024).
Hakim kemudian membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang diajukan JPU.