Tanjungpinang, prestasikaryamandiri.co.id- AKBP Bintan Kompol Riky Iswoyo mengatakan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Hasan terancam hukuman delapan tahun penjara setelah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat tanah.
“Tersangka melakukan pelanggaran Pasal 264 ayat (1) angka 1.e KUHP yang diancam pidana penjara 8 tahun, sedangkan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Kode, ancaman hukumannya adalah penjara selama 6 tahun, Kapolres Bintan di Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (19/4/2024), kata Antara.
Kapolres mengatakan, pihaknya akan mengundang Presiden Tanjungpinang untuk diperiksa lebih lanjut jika menjadi tersangka.
Dia sebelumnya telah dipanggil petugas Binton untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas tuduhan pemalsuan surat tanah. Selain itu, kata dia, penyidik akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (mendagri) tentang keikutsertaan Plt Wali Kota Tanjungpinang yang merupakan pejabat publik dalam kasus tersebut. Dia berkata: “Polisi tidak menahan tersangka karena dia bekerja sama.
AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, petugas penyidik telah menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya bermarga R dan B atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen tanah PT Bintan Property Indo Company di Desa Sangkhan Nuor. Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan setelah kasus tersebut digelar di kepolisian setempat di Pulau Riau.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka mempunyai jabatan masing-masing, yaitu: pada tahun 2014, Pj Walikota Tang Charoen Ping juga menjabat sebagai Bupati Distrik Santhong Utara, Distrik Binh Thanh Timur, sedangkan Tersangka R menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Distrik Sepon dan; Tersangka B adalah seorang surveyor.
Dikatakannya bahwa pada tahun 2016 Tan Chung Pin menjadi walikota, dia adalah walikota di timur Bington, R adalah walikota Sung Kai Lekbo dan Tuan B masih menjadi surveyor. Seorang anggota polisi dari Bintan mengatakan, “Penyidik masih melanjutkan penyelidikan lebih lanjut atas peristiwa dugaan pemalsuan surat tanah”.