Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sehubungan dengan Komisaris (K/L).
CL tersebut antara lain Kementerian Koperasi dan UKM, BUMNYA dan instansi lain yang fokus pada pemberdayaan UKM.
“Hampir semua K/L sekarang fokus pada pemberdayaan UMKM, setiap K/L mempunyai pedoman BJD, dapat informasi dari, OJK Kementerian Koperasi, UMKM termasuk fintech dan K/L lainnya dapat dilakukan oleh orang yang layak dan berkualitas. ujar Zulfiqar S Sadiqin di Investor Daily Talk IDTV (22/07/2024).
Zulfikar mengatakan, dalam pengawasan tersebut terdapat Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dimana OJK berperan sebagai aparat penegak hukum di bidang keuangan.
Selain menyesuaikan dana tersebut dengan kebutuhan UKM, suku bunga OJK juga tidak membebani peminjam. “Di satu sisi tidak mematikan industri fintech, itu yang diarahkan kepada kami sebagai anggota Komisi XI,” tegasnya.
OJK berencana melakukan pengaturan baru terhadap pinjaman. Aturan tersebut memperbolehkan platform fintech menawarkan pinjaman online hingga Rp10 miliar, naik dari batasan sebelumnya Rp2 miliar.
Pengaturan ini membuka peluang bagi UKM untuk meningkatkan akses kredit untuk pertumbuhan bisnis dan mendukung pertumbuhan industri fintech lending. Namun di sisi lain, daftar debitur bisa ditambah.