Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan memanggil kembali Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Ia ingin mengkaji ulang ucapannya sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi anggota DPR periode 2019 hingga 2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) saat ini.
Read More : Profil Anggota DPR Amelia Anggraini, Legislator Wanita di Komisi I
Alex mengatakan pada Rabu, 12/6/2024, “Saya diberitahu akan dipanggil kembali.”
Senin (10/6/2024), tim penyidik KPK Hasto memeriksa kasus Harun Masiku. Alex mengabarkan, pihak Hasto sudah meminta jadwal tes Juli mendatang.
Atau Pak Hasto yang datang sendiri, jadi tidak perlu ditelepon. Kalau tidak salah, Juli atau apa pun yang diminta yang bersangkutan, dijadwalkan, kata Alex.
Alex pun membenarkan penyidik KPK telah meminta Hasto dilarang masuk Tanah Air. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan instruksi untuk menunda permohonan pelarangan Hasto ke Direktorat Imigrasi dan Bea Cukai.
“Ya,” kata Alex. Dia membenarkan, penyidik KPK meminta agar Hasto dicekal di Tanah Air, namun pemerintah menolaknya.
Read More : United Tractors Resmikan Klinik Pratama, Lembaga Pengembangan Bisnis UMKM di Site Tanjung
Alex juga menjelaskan, keputusan penundaan dilakukan manajemen KPK karena Hasto merupakan pihak yang kooperatif. Oleh karena itu, tidak disarankan untuk mengajukan larangan bepergian.
Alex mengatakan, selama yang bersangkutan ada di Jakarta dan taat hukum serta menyatakan pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan datang, tidak ada gunanya mencegah. “