Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan dua calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan (perseorangan), Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, berhasil mengumpulkan 749.298 pendukung untuk memajukan Pemilu. Gubernur (Pilgub) Jakarta.
Read More : Wow, Pengusaha Jusuf Hamka Borong 270 Mobil Listrik dalam Satu Tahun
Kepala Bagian Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Selasa (14/5/2024) mengatakan, “Kami telah memeriksa dokumen yang diserahkan dan hasilnya terkumpul sebanyak 749.298 yang tersebar di enam kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta.” oleh Bejn.
Dody menjelaskan, selanjutnya pasangan calon perseorangan diberi kesempatan mengunggah dokumen pendukung di aplikasi Silon dalam waktu 3×24 jam.
Oleh karena itu, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana meminta dukungan agar bisa mengikuti Pilgub Jakarta.
Diharapkan proses upload data pendukung di aplikasi Silon berjalan lancar.
KPU DKI Jakarta menyatakan hanya ada beberapa calon independen yang menyampaikan permohonan dukungannya hingga mengirimkan berkas ke KPU setempat pada hari terakhir.
Read More : Cuaca Hari Ini, Sebagian Kota Besar di Indonesia Dilanda Hujan
KPU DKI pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB resmi menutup penyerahan dokumen persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta perseorangan atau perseorangan.
Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana melaporkan, kebutuhan dukungan yang dihimpun melalui aplikasi Silon berjumlah sekitar 160.000, sedangkan dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690.000.
Sesuai Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024, calon independen harus mendapat dukungan masyarakat 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta pada pemilu sebelumnya, yakni sekitar 618.968 pendukung yang harus menyerahkan pernyataan dukungan dan KTP .