Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan pernyataan terkait pihak keluarga yang menolak melakukan otopsi terhadap jenazah Brigjen Ridhal Ali (RA).
Kasat Reskrim Polda Metro Jaya AKBP Bintoro mengatakan, hal itu merupakan keputusan pihak keluarga karena sudah melihat bukti-bukti RA melakukan tindak pidana.
Bintoro menjelaskan, barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus bunuh diri RA antara lain rekaman CCTV dan pencocokan DNA antara senjata api dan korban. Selain itu, hasil pemeriksaan jenazah RA dari RS Polri tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan.
“Kemarin pihak keluarga datang ke sini dan menjelaskan, ini bukti CCTV dan dijelaskan oleh pemeriksa medis. Jadi setelah tahu itu bunuh diri, mereka menolak untuk dilakukan otopsi,” kata Bintoro saat jumpa pers, Senin (29/04/2008). /2024).
Pihak keluarga sebelumnya menolak otopsi jenazah Brigadir RA. Oleh karena itu, tim dokter RS Kramat Jat Polri hanya melakukan pemeriksaan luar atau visum pada jenazah.
Jenazah RA diserahkan kepada pihak keluarga di Manado, Sulawesi Utara pada Sabtu (27/4/2024).
Sebelumnya, Brigadir RA meninggal dunia pada Kamis (25/4/2024) di dalam mobil di Jalan Mampang Prapatan IV RT 10/ RW 02, Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan. RA meninggal karena luka di kepala.
Berdasarkan olah TKP, bukti-bukti dan analisis forensik, polisi memastikan RA meninggal karena bunuh diri. Namun motif bunuh diri RA masih dalam penyelidikan.
“Motif bunuh diri masih kami dalami. Masih didalami,” kata Bintoro.