Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan sistem informasi ringkasan (Sirekap) tidak lagi digunakan pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Hal ini tercermin dari penggunaan Sirekap pada pemilu 2024 untuk menghitung suara yang dinilai kurang tepat dan menuai banyak kontroversi.

Namun keputusan menggunakan Sirekap pada Pilkada 2024 atau tidak, baru akan dibahas pada pembahasan rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada 2024.

“Jika KPU tidak menunjukkan sistem yang baru dan lebih baik dalam tiga bulan ini, sebaiknya Sirekapi tidak digunakan lagi. Nanti akan kita evaluasi secara matang, kata Doli, Rabu (15/05/24) usai rapat evaluasi pemilu 2024 bersama KPU, Bawaslu, dan Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Saya kira karena Sirekap ini kemarin banyak menimbulkan keributan lalu menimbulkan fitnah, saya skeptis,” imbuhnya.

Berikutnya, Doli menilai sebagian besar anggota Komisi II tidak setuju Sirekapi dijadikan alat penghitungan pada Pilkada Serentak 2024.

“Saya yakin ketika Komisi II menanyakan apakah Sirekapi akan digunakan dalam pilkada? “Rasanya seperti mengatakan Anda tidak perlu melakukannya,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *