JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Petugas Komunikasi Khusus Kementerian Keuangan Justin Prostow mengenakan pajak sebesar 30% atas pemberitaan viral peti mati WNI asal Penang, Malaysia.
Unggah ke platform
Ia mengatakan, Bandara Soekarno-Hatta bukan satu-satunya lembaga yang menangani peti mati di bea cukai dan bea cukai.
Dikutip, Sabtu (11/5/2024): “Pelayanan dilakukan dimana-mana dengan perlakuan yang sama. Semua pelayanan pemakaman ditanggung Rp 0 melalui mekanisme PIBK.”
Dia mengatakan bahwa tidak ada pajak atas peti mati. Ada biaya yang dipungut dari sisi kargo, seperti biaya layanan pengangkutan, seperti gudang, ambulans, dll.
“Namun tidak ada bea masuk atau pajak,” jelas Prostow.
Ia pun mengaku akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan informasi lengkap. Ia pun mengajak masyarakat untuk mencari informasi yang benar dan membuktikan permintaan penerimaan dan pengeluaran jenazah di Bandara Soetta.
“Tamogena telah berpartisipasi dalam organisasi pemrosesan di banyak negara dan ini merupakan layanan standar yang disediakan oleh fasilitas tersebut sejak tahun 1997,” jelasnya.
Belakangan ini ramai diberitakan di media sosial tentang pajak dan tarif, dan pajak impor sebesar 30% dikenakan pada peti mati WNI asal Penang, Malaysia.
“Kemarin saya berduka atas kematian ayah teman saya di Penang. Teman ini bercerita kepada saya di bandara bahwa dia harus membayar bea masuk sebesar 30% atas kotak ayahnya karena dianggap barang mewah. Ya, payudara memang tidak murah, tapi tidak ada waktu untuk berdebat dan menunggu sampai tertular virus. Terlalu banyak,” tulis Clarissa Paat, Sabtu (11/5/2024) melalui akun X.