Paiknaru, prestasikaryamandiri.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Paiknaru menangkap seorang petani karena membakar lahan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), properti penting nasional di Jalan Inti Sari di Paiknaru. Lahan tersebut terbakar pada Kamis (25 Juli 2024) lalu.
Budi Winarko, Kepala Inspektur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Pikanaru, menjelaskan luas lahan yang terbakar sekitar 2.500 meter persegi. Pelakunya bernama Surya Sanjay (28). Lahan yang merupakan aset penting nasional PT PHR tersebut ia bakar karena ingin mengembangkan lahan tersebut untuk pertanian sayuran.
Iptu Budi, Sabtu (3/8/2024), mengatakan para pelaku sudah lama PTR.
Satgas Karhutla yang mendapat informasi mengenai kebakaran tersebut segera memadamkannya dengan mengatakan bahwa situs tersebut merupakan situs penting secara nasional. Ia mengatakan, “Kawasan PHR merupakan objek penting nasional, sehingga polisi segera bergegas ke lokasi.
Baru-baru ini, pelaku ditahan di sel polisi Picanaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia mengatakan, “Hukuman berdasarkan Pasal 10 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf a dan Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda Rp3 miliar.”