Jakarta, Beritasatu.com – Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, arah kebijakan pembangunan industri nasional terfokus pada pendekatan yang berorientasi pada Indonesia. Tujuan dari skema ini adalah untuk memberikan peluang bagi daerah di luar Pulau Jawa untuk mengembangkan potensi industri daerahnya masing-masing.
Read More : Akan Tiba di Indonesia, Begini Pengamanan Patrick Kluivert di Bandara Soekarno-Hatta
“Regionalisasi Industri mempunyai misi untuk menyebarkan pembangunan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menciptakan pangsa pertumbuhan yang lebih merata antara industri yang berada di Pulau Jawa dengan industri di luar Pulau Jawa,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. dalam pidatonya di acara Focus.
Salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan peran industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa sebesar 40 persen dari total nilai tambah sektor industri pengolahan nonmigas nasional, serta kawasan industri darat. . pasokan sebagai pusat kegiatan industri. PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Zonasi Industri mengatur secara rinci Kawasan Pengembangan Industri, Kawasan Pusat Pertumbuhan Industri, Kawasan Industri Peruntukan, Kawasan Industri, serta Sentra Industri Kecil dan Menengah.
“Saya meminta kepada seluruh pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung penerapan peraturan ini. Kerja sama yang baik antar seluruh pemangku kepentingan akan sangat diperlukan untuk mencapai tujuan kita bersama, PP No. 20 Tahun 2024 adalah “Bagian Referensi Kita adalah membangun industri yang kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan di masa depan,” kata Agus.
Selain untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan industri di seluruh Indonesia, tujuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 adalah untuk mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor industri pengolahan di luar Pulau Jawa, meningkatkan, menambah pusat-pusat industri baru. pertumbuhan industri. pemanfaatan sumber daya industri pada produk yang bernilai tambah tinggi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia industri yang kompeten, serta memperlancar koordinasi dan sinergi pengembangan industri daerah. Dengan terjaminnya dukungan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur seperti lahan, transportasi, energi, dan listrik, investor diharapkan semakin percaya diri untuk berinvestasi di sektor industri.
Read More : Dibuka, IHSG Langsung Menguat pada Perdagangan Kamis 11 Juli 2024
Dalam FGD mengenai Implementasi PP 20 Tahun 2024 tersebut, hadir beberapa narasumber penting seperti Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Bidang Prasarana PUPR. Balai Pengembangan Wilayah II, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ketua Umum Asosiasi Kawasan Industri, dan Direktur Pemasaran Kawasan Industri Jawa Terpadu dan Port Estate. FGD ini dimoderatori oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
“Diharapkan dengan peningkatan partisipasi dan koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan terkait, penerapan kebijakan zonasi industri dapat menciptakan industri yang maju, tangguh, dan berdaya saing sebagai bagian dari transformasi perekonomian menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya. . dikatakan.