JAKARTA, Beritasatu,com – Sejumlah perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) gulung tikar akibat pelonggaran aturan impor produk jadi.
Read More : Harga Emas Naik karena Sinyal Pemangkasan Suku Bunga AS pada September Makin Nyata
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jamie Kartiwa Sastrathmaja mengatakan ada dua pabrik tekstil yang ditutup, satu di Bandung dan satu lagi di Pekalongan. “Sepertinya ada pabrik di Bandung yang memutuskan untuk tidak buka atau tutup setelah libur lebaran. Dan di Pekalongan ada pabrik yang tutup usahanya pada 6 Juni,” kata Jamie kepada Investor Daily, Jakarta, Rabu. . 12/6/2024).
Ia mengatakan, jika pemerintah membiarkan situasi ini, maka pabrik tekstil lainnya akan ditutup. “Saya melihat akan ada industri besar lainnya yang akan tutup pada akhir Agustus,” kata Jamie.
Penyebab turunnya perusahaan TPT adalah adanya perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 (Permendag) Nomor 8 Tahun 2023 (Permendag) Nomor 8 tentang Kebijakan dan Ketentuan Pendapatan. Ia mengatakan aturan ini merugikan sektor industri TPT.
Dampak dari Permendag 8/2024 yang melonggarkan impor garmen, banyak garmen jadi yang tertahan di pelabuhan dan membanjiri pasar dalam negeri. Hal ini akan semakin mengurangi konsumsi industri tekstil.
Keadaan ini mengakibatkan terhentinya atau dibatalkannya industri kecil menengah (IKM) atau pakaian jadi. Selain itu, banyak produk lokal yang kalah bersaing dengan produk yang lebih murah.
Read More : Alphabet dan Microsoft Bantu Wall Street Raih Minggu Terbaiknya
Jamie menjelaskan, penundaan atau pembatalan pesanan menambah biaya bagi produsen TPT. Terlebih lagi, industri tekstil belum sepenuhnya pulih dari epidemi ini. Akibatnya, pabriknya melemah dan terpaksa tutup.
Jamie menilai Permendag 8/2024 sebaiknya dihapus dan dikembalikan ke Permendag 36/2023. “Khususnya untuk tekstil dan produk tekstil.”
Menurut dia, Permendag 8/2024 lebih menguntungkan importir biasa karena sudah tidak ada lagi aturan kajian teknis (Partec) yang menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian (dari Menperin). Tentu saja aturan tersebut bertujuan untuk mengendalikan arus barang impor. Namun tanpa teknologi produksi, industri dalam negeri akan hancur tak terkendali.