Jakarta, Beritasatu.com – Aktivitas penambangan merupakan salah satu hal yang mengubah bentang alam. Ini adalah situasi yang tidak bisa dihindari dan tidak bisa dihindari. Meski demikian, bukan berarti penambangan adalah sesuatu yang “haram”. Sebab, masyarakat membutuhkan hasil tambang untuk kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, penambangan yang memberikan keuntungan dan manfaat nyata melalui penggunaan praktik terbaik sangat diperlukan. 

Read More : Isu Politik Sepekan: Survei Kepuasan 100 Hari Presiden Prabowo Subianto hingga Target Swasembada Pangan

Tony Venas, Presiden PT Freeport Indonesia, mengatakan dalam wawancara eksklusif dengan Investor Daily bahwa tidak ada tambang yang tidak mengubah bentang alam karena mengambil sesuatu dari dalam tanah, yakni mineral. 

“Yang diperlukan adalah pengelolaan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan berkelanjutan, termasuk kepedulian terhadap masyarakat,” kata Tony.

Komitmen kuat Freeport telah terbukti sejak perusahaan mulai berproduksi dengan komitmen memberikan dampak positif bagi masyarakat di mana mereka beroperasi. Hal ini merupakan tanggung jawab sebagai warga korporasi yang baik.

“Saya selalu mengatakan bahwa tidak ada perusahaan yang bisa sukses jika masyarakat dan lingkungannya gagal. Oleh karena itu, kita perlu tumbuh bersama dan berkembang bersama masyarakat, serta lebih memperhatikan lingkungan,” tegas Tony.

Perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) terbukti telah memberikan banyak kontribusi kepada negara, baik finansial maupun non finansial, baik langsung maupun tidak langsung. Selama lima dekade beroperasi, PT Freeport Indonesia telah berkolaborasi dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.

Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1992 hingga 2023 melalui pajak, royalti, dividen dan lain-lain mencapai 29,3 miliar dolar AS atau Rp 464 triliun, mengingat 1 dolar AS sama dengan Rp 15,837. Sedangkan pembayaran tidak langsung seperti pengadaan dalam negeri, gaji pegawai, bina lingkungan, dan pembangunan daerah mencapai US$64,9 miliar atau Rp 1.000 triliun.

Freeport juga menyalurkan dana bina lingkungan sebesar USD 2,1 miliar atau Rp 33,21 triliun pada tahun 1992-2023. Salah satu kontribusi PTFI terhadap pengembangan masyarakat adalah layanan kesehatan gratis; beasiswa dan prasarana pendidikan serta bantuan operasional; pembangunan rumah sakit dan fasilitas sosial lainnya.

Perusahaan juga lebih memilih membeli barang dan jasa lokal, bahkan hingga 90 persen. Sementara di sisi tenaga kerja, Freeport Indonesia mempekerjakan sekitar 30.471 pekerja langsung dan kontraktor di perusahaan tersebut hingga akhir Mei 2024, dimana 41 persen pekerja langsungnya berasal dari Papua. PTFI juga terus menambah tenaga kerja Papua pada posisi manajemen strategis.

Kedepannya, setiap tahunnya perusahaan menganggarkan sekitar Rp 1,6 triliun untuk berbagai program pengembangan masyarakat, dan program tersebut akan berlaku hingga perusahaan menyelesaikan operasinya. 

“Kalau di tahun 2041 berhenti ya berhenti di situ, tapi kalau diperluas lagi programnya tetap berjalan,” tutupnya.

Demikian pula kepedulian kita terhadap lingkungan. Sejak dimulainya penambangan, PTFI telah mempunyai rencana penutupan tambang dalam bentuk Dokumen Penutupan Tambang kepada pemerintah. 

Read More : Hamil Tua dan Kontraksi, Rani Diturunkan dari Kapal di Jangkar

“Di dalamnya mengatur secara detail bagaimana kita menjalankan program daur ulang, rehabilitasi, dan lainnya,” kata Tony.

Tony pun berharap izin operasi PTFI bisa diperpanjang hingga tahun 2061, sehingga Indonesia bisa menikmati manfaat keberadaan Freeport lebih lama lagi.

Terkait komitmen perpanjangan izin operasi, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pembicaraan pemerintah dengan pemegang 49 persen saham PTFI, Freeport McMoRan Inc, akan segera selesai. 

Arifin mengatakan perpanjangan masa operasional PTFI akan segera diberikan untuk menjamin keandalan investasi dan eksplorasi. Sebab, produksi PTFI akan mencapai puncaknya pada tahun 2035. Asuransi diperlukan untuk memperluas operasi di tambang bawah tanah Grasberg untuk mendorong kegiatan eksplorasi. 

Perluasan operasional PTFI telah memiliki payung hukum yaitu Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini merupakan revisi dari PP 96/2021. 

Perpanjangan hanya diberikan setelah sekurang-kurangnya 51 persen pemilik IUPK dimiliki oleh peserta Indonesia dan telah melakukan perjanjian jual beli saham minimal 10 persen dari total kepemilikan saham BUMN tersebut. 

Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga mengisyaratkan ekspansi PTFI saat menerima CEO Freeport McMoRan Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington, Amerika Serikat (AS) pada Senin (13/11/2023). Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyambut baik pembahasan peningkatan kepemilikan Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin pertambangan yang telah mencapai tahap akhir.

“Saya senang mendengar pembahasan telah mencapai tahap akhir mengenai penambahan 10 persen kepemilikan Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin pertambangan selama 20 tahun,” kata Presiden Jokowi kepada Richard Adkerson.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *