Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk menghapus masalah teknis (pertek) sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor. Hal tersebut akan digantikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Pasal 36 Tahun 2024 Nomor 8 dan Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Pasal 36.
Read More : Daftar PLTP-PLTS di 15 Provinsi yang Baru Diresmikan Prabowo
โSesuai perintah yang diberikan Presiden dalam rapat tingkat menteri, perlu dilakukan perubahan dan pelunakan aturan impor dengan menambahkan perubahan atas perintah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, sehingga pengurusan izin impor dapat berjalan dengan baik. tidak memerlukan masalah teknis, “kata direktur. Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, pada 19/5/2024 di gedung Kementerian Perdagangan.
Karena pembatasan izin karena masalah teknis, peraturan baru telah diberlakukan mengenai penumpukan kontainer di pelabuhan.
โPenumpukan kontainer di pelabuhan antara lain disebabkan oleh pembatasan perizinan tertentu, misalnya peraturan teknis atau faktor teknis perusahaan tertentu. Masalah teknis menjadi salah satu syarat diperbolehkannya impor barang tertentu. Batas waktu 36 tahun 2023 Menteri Perdagangan ada di Peraturan Nomor, diusulkan untuk dimasukkan sebagai persyaratan impor oleh Kementerian Perindustrian,โ ujarnya.
Budi menjelaskan, pemerintah memberikan kemudahan izin impor tujuh kelompok barang melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2024 yang mulai berlaku pada Jumat (17/5/2024).
Read More : IHSG Hari Ini Rabu 13 November 2024 Dibuka Menguat
โDalam perubahan peraturan perdagangan tersebut terdapat klausul terkait barang elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika dan peralatan rumah tangga, sepatu, sandang, aksesoris pakaian, tas dan tas. Dalam aturan tersebut tidak mengharuskan kementerian menerapkan teknis dan syarat teknisnya, selain aturan khusus, tindakan pengendalian di perbatasan tetap dilakukan, ujarnya.
Perubahan regulasi tersebut di antaranya, pemerintah memberlakukan kembali izin impor (PI), pengujian pasar, dan regulasi purna jual barang tambahan berdasarkan Keputusan Nomor 20 Tahun 2021 dan Keputusan Nomor 25 Tahun 2022. Teknis dari Kementerian Perindustrian.