Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Keputusan Menteri Perdagangan no. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut. Hal ini akan mengembalikan pengaturan kebijakan impor ke Keputusan Menteri Perdagangan No. 25.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, usai menggelar rapat terbatas pada Selasa (16/4) terkait implementasi Keputusan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang kebijakan impor. dan Peraturan (Permendag). 2024).

“Dalam rapat tersebut diputuskan, dan hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan, bahwa Keputusan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor dinyatakan dicabut dan dikembalikan kepada Menteri Perdagangan No. 25 tentang pengaturan kebijakan impor. Jadi yang kedua, pembatasan jenis dan komoditas milik PMI sudah tidak berlaku lagi,” kata Benny dalam konferensi pers yang diikuti secara online dari Jakarta, dikutip Antara, Selasa (16/4/2024).

Dengan demikian, peraturan yang sebelumnya membatasi pengiriman tenaga kerja Indonesia dari negara outsourcing kembali berlaku untuk peraturan sebelumnya.

Oleh karena itu, aturan yang berlaku adalah barang PMI dibebaskan dari bea masuk sebesar USD 1.500, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan no. 25 Tahun 2022 tentang perubahan Keputusan Menteri Perdagangan no. 20 tahun 2021.

“Dalam aturan ini, aset PMI atau pekerja migran mendapat kredit pajak sebesar $1.500 dalam setahun. Bisa dibagi tiga angkutan, atau satu atau dua angkutan,” kata Benny, tidak dimusnahkan, tapi masuk kategori umum.

Tentu saja sebagai keuntungan bebas bea harus membayar bea masuk. Jadi PMI tidak perlu lagi dipulangkan ke negara tempatnya bekerja, apalagi dimusnahkan, kata Benny Rhamdani.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *