JAKARTA, Beritasatu.com – Peneliti Persatuan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Anisa Alfath menegaskan, partai politik tidak bisa begitu saja menuntut agar calon legislatif terpilih tidak diangkat semata-mata berdasarkan keputusan internal partai.
Read More : Satgas Tak Akan Panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani Soal Sosok T Pengendali Judi Online
Anisa dikutip Antara, Kamis (9 Desember 2024): โPrinsipnya, anggota legislatif terpilih mewakili pilihan rakyat dalam pemilu. Partai politik tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat ini.
Menurut dia, perubahan hanya bisa dilakukan jika sudah sesuai dengan norma hukum yang ada.
Padahal, lanjut Anisa, calon terpilih MLA tetap mempunyai hak untuk memperebutkan jabatannya jika ada permintaan dari partai.
Menurut Anisa, partai berhak mendisiplinkan kadernya. Misalnya, jika terjadi pelanggaran disiplin partai yang sangat serius, maka partai tersebut dapat memberikan sanksi.
Dia mengatakan: “Jika Anda ingin mengubah atau meminta agar calon terpilih tidak diangkat menjadi anggota majelis, Anda harus memiliki alasan yang sah sesuai undang-undang.”
Anisa mengungkapkan, ada beberapa alasan yang sah mengapa calon MLA terpilih bisa diminta untuk tidak diangkat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU.
Pertama, salah satu alasan yang paling umum adalah jika calon legislatif terpilih mencalonkan diri untuk jabatan eksekutif (misalnya kepala daerah).
Anisa mengatakan, dalam hal ini calon MLA sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan yang dilantiknya. KPU menyebut seseorang tidak bisa menduduki jabatan eksekutif dan legislatif secara bersamaan.
Kedua, mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Calon legislatif terpilih dapat mengundurkan diri secara sukarela karena berbagai alasan, seperti alasan pribadi, kesehatan, atau keputusan terkait partai lainnya.
Ketiga, keputusan pengadilan. Apabila seorang calon legislatif tersangkut perkara hukum dan putusan pengadilannya bersifat final atau mempunyai kekuatan hukum tetap, ia dapat dilarang diangkat menjadi anggota DPR/DPRD.
Read More : Hasil Pengamatan BMKG: Lebaran Jatuh pada 31 Maret 2025
Keempat, kematian. Jika calon MLA terpilih meninggal dunia sebelum menjabat, partai tersebut dapat menggantikannya dengan calon lain dari partai yang sama.
Bahkan, kata Anisa, ada latihan praktis penerapan pergantian antar waktu (PAWs), yang dirundingkan antara legislator terpilih dan elite partai hingga mencapai kesepakatan memperebutkan kursi tersebut.
โSangat disayangkan karena pemilu anggota DPR akhirnya kandas,โ ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (11/9/2024), Anggota KPU Idham Holik membenarkan pihaknya telah menerima surat dari beberapa parpol yang meminta pergantian calon legislatif terpilih.
Terkait hal itu, sebenarnya kami sudah menerima beberapa surat dari pimpinan parpol, kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/9/2024).
KPU juga akan melakukan penelitian terhadap surat tersebut. Jika memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU akan memberikan penjelasan kepada parpol pengirim surat atau calon legislatif terpilih yang diganti atau diberhentikan.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyebutkan jika ada anggota partai politik yang dikeluarkan dan dikenai sanksi. perkara yang diajukan ke pengadilan negeri, KPU harus menunggu untuk membacakan putusan perkara tersebut.