Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, Rabu (15/5/2024). Indra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelesaian rumah anggota DPR.
Read More : TNI Door to Door Sosialisasi Bahaya Judi Online ke Masyarakat
Dalam pemeriksaan, tim penyidik KPK menanyakan Indra soal kiprahnya sebagai Sekretaris Jenderal DPR. KPK juga menanyai Indra terkait para pedagang yang mengambil keuntungan ilegal dari operasi tersebut.
“Dipastikan juga ada vendor yang mengambil keuntungan ilegal dengan membeli barang dan jasa dari DPR,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/5/2024).
Sementara itu, usai pemeriksaan kemarin, Indra mengaku sudah menyampaikan ilmunya kepada tim penyidik KPK soal proyek tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik, hari ini saya memenuhi apa yang disebut penyidik KPK kepada saya. Saya memberikan semua keterangan saya, saya memberikan apa yang saya tahu,” kata Indra saat diperiksa KPK.
Indra yakin KPK akan profesional menangani persoalan ini. Di sisi lain, dia belum mau membeberkan detail pokok bahasan pemeriksaan serta perkembangan kasusnya.
“Silahkan tanya ke penyidik,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, keuntungan pembelian peralatan di kantor DPR yang kini dalam penyelidikan mencapai sekitar Rp 120 miliar. Namun dari proyek tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian perekonomian negara mencapai miliaran rupiah.
Read More : Apa Itu Gratifikasi yang Dikembalikan Menteri Agama Nasaruddin Umar ke KPK?
“Sekitar Rp 120 miliar, kurang lebih itu keuntungan proyeknya. Tapi kerugian perekonomian pemerintah saat ini miliaran,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2024). . ).
Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aktivitas ilegal yang dilakukan berbagai perusahaan. Ada sejumlah cara yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus ini, termasuk menggunakan bendera perusahaan lain untuk ikut serta dalam jual beli yang sah.
Barang-barang yang dirusak antara lain perabot ruang tamu dan ruang makan. Dalam kasus ini, kantor DPR yang melakukan penipuan adalah Ulujami dan Kalibata.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melarang 7 orang ke luar negeri untuk mengantarkan peralatan ke kantor DPR. Penghindaran ini adalah bagian dari penyelidikan forensik.
Dari informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang dilarang keluar negeri adalah Sekjen DPR Indra Iskandar, Direktur Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar . , Direktur Operasi PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan pihak swasta, Edwin Budiman.