JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Bereskrim Polri menyita dokumen berita acara kematian palsu terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) Bank Sumel Babul (BSB) Tahun 2020.
Penyitaan itu terjadi usai pemeriksaan ke Badan Jasa Keuangan Pusat (OJK), Senin (10/6/2024), kata Vanda Rizano, Kepala Unit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bereskrim Polri AKBP.
Banda kepada wartawan, Kamis (13/6/2024), “Benar penyidik memeriksa saksi-saksi dari OJK pusat di Bereskrim pada Senin, 10 Juni.
Vanda mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan karena peraturan perbankan Indonesia mewajibkan BSB untuk melaporkan risalah RUPSLB ke OJK pusat dan daerah.
Dikatakannya, sesuai ketentuan OJK Bank Indonesia, bank menerima laporan kegiatan non keuangan dari BSB terhadap pelaksanaan RUPSLB.
Kemudian saat pemeriksaan, Vanda menyebut ada dua salinan catatan pekerjaan notaris pada RUPSLB BSB. Alhasil, petugas penyidik langsung menyita salinan catatan RUPSLB BSB yang diduga palsu dari OJK pusat.
Banda menjelaskan, penyidik juga memanggil OJK Wilayah 7 wilayah Sumsel untuk dimintai keterangan pada Senin (10/6/2024).
Namun, kata dia, OJK tidak memenuhi permintaan penyidik untuk penyidikan Wilayah 7. Banda mengatakan penyidik akan segera memanggil pejabat OJK Wilayah 7 untuk kedua kalinya.
Vanda mengatakan, “OJK Wilayah 7 tidak ada pada hari itu dan akan dilakukan pemeriksaan kedua.”
Diketahui, kasus pemalsuan risalah rapat umum pemegang saham Bank Sumail Babul (BSB) masih dalam penyelidikan.
Dalam kasus ini, Berescream diduga melanggar Pasal 49 Bagian 1 dan atau Pasal 50 dan atau Pasal 50A UU Nomor 10 tentang Perbankan serta Pasal 264 dan atau Pasal 266 KUHP. . Hukum pidana yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen asli
Pengaduan pemalsuan dokumen tersebut diajukan Mulyadi Mustafa dan didaftarkan di LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2023. .