Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa perorangan, Rina Lauwy, sebagai saksi, Selasa (21/5/2024). Rina, mantan istri Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih, dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi investasi fiktif di Taspen.
Melalui pemeriksaan tersebut, KPK meminta konfirmasi Rina mengenai transaksi salah satu tersangka kasus ini.
“Untuk memastikan transaksi keuangan salah satu pihak yang diduga mencurigakan dalam kasus ini, kami akan mendalaminya berdasarkan saksi-saksi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/5/2024).
Sebelumnya, KPK menunggu perhitungan final kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Nilai investasi Taspen yang tengah didalami KPK dalam proses penyidikannya mencapai Rp1 triliun. Terkait investasi tersebut, KPK telah memperoleh data awal dugaan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupee. Kesimpulan akhirnya lembaga menghitung kerugian keuangan negara. Saya sebutkan data ratusan miliar yang kami peroleh, kata Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan investasi fiktif tersebut. Dalam rangka proses penyidikan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendalami keterangan beberapa saksi. Salah satunya adalah Antonius NS Kosasih.
Nanti keputusan akhir ada di lembaga yang menghitungnya, apakah BPK atau BPKP, kemudian diverifikasi oleh forensik KPK. Kesimpulannya, total kerugiannya Rp 1 triliun. Atau mungkin di bawah sana,” kata Ali Fikri.
Menurut dia, dugaan kerugian keuangan negara akibat investasi fiktif Taspen kemungkinan besar kurang dari Rp 1 triliun. Selanjutnya, dugaan kerugian tersebut akan dibuktikan di pengadilan.