Jakarta, Beritasatu.com – Tim Investigasi Korupsi (KPC) mengakhiri pemeriksaan saksi mengenai dugaan penyimpangan PT Taspena (Perseno) untuk tahun fiskal 2019, Jumat (11/15/2024). Selama pengujian, CCC mempelajari investasi dalam nilai 1 triliun rp, yang diduga menyebabkan kerugian finansial negara.
Read More : Hormati Putusan MK, Edy Rahmayadi Ucapkan Selamat kepada Bobby Nasution-Surya
Para saksi yang disurvei adalah karyawan PT Taspena dengan pemula, yaitu Muslim. Juru bicara KPC Tessa Mahardhik mengatakan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada pengetahuan dan peran saksi dalam implementasi investasi.
“Saksi telah dieksplorasi tentang pengetahuan dan perannya dalam kegiatan investasi Rp 1 triliun Taspena,” kata Tessa Selasa (19 Oktober 2014).
KPC juga memeriksa mantan direktur keuangan PT Taspenno, racun Imam Satriyono pada hari Jumat (16/14/14/22024). Racun itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diduga melibatkan investasi fiktif.
Dalam pernyataannya, racun itu menerima investasi dalam 1 triliun rp. “Ya, benar -benar ada investasi, ada 1 triliun rp,” kata Helmi setelah menginterogasi gedung KPK merah dan putih, Jakarta.
Read More : Merusak Peradilan, Zarof Ricar Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur Didesak Dihukum Berat
Sejauh ini, KPC masih menunggu hasil akhir dari menghitung kerugian negara dari investasi fiktif PT Taspena. Berdasarkan data awal yang diperoleh, diperkirakan kerugian keuangan nasional akan mencapai ratusan miliar rupee.