JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Bupati nonaktif Siddharjo, Ahmad Mahdlar Ali atau Gus Mahdlor diperiksa tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/6/2024). Penyidikan ini terkait dugaan kasus korupsi pemotongan dan penerimaan di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidvarjo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Pelayanan Publik dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW). General Manager BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS); dan Gus Mahdlor

Dalam pemeriksaan, tim penyidik ​​KPK memeriksa Gus Mahdlor soal penerimaan uang tersebut. Penerimaan ini diyakini ada kaitannya dengan kepentingan politik.

Gus Mahdlor ada di sini. Termohon ditanya soal penerimaan uang untuk kegiatan politik pada 26 Januari lalu. Pertanyaannya soal itu, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/6/2024).

Komisi Pemberantasan belum mau membeberkan lebih detail aliran uang terkait kepentingan politik. Badan antirasuah itu beralasan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas tuduhan tersebut.

“Sedang didalami penyidik. Belum bisa dikeluarkan karena masih dalam proses penyidikan,” kata Tessa.

Usai persidangan, Gus Mahdlor bungkam saat ditanya wartawan soal asal muasal uang itu. Dia ingin masuk penjara dan meninggalkan tempat itu.

Dalam hal ini, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati menghitung besaran uang insentif yang diterima pegawai BPPD dengan besaran yang dikurangi. Hasil lelang ditujukan untuk Ari dan Gus Mahdlor.

Gus Mehdlor didakwa melanggar Pasal 12, Pasal C UU Tindak Pidana Administratif juncto Pasal (1) Pasal 55 KUHP. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *