Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Selasa (21/5/2024). pajak (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Ruton) Cabang KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan adanya seorang narapidana yang berperan sebagai koordinator pengumpulan di Rutan KPK melalui Azis karena diduga memiliki informasi yang diinginkan penyidik terhadap para narapidana tersebut.
“Para saksi hadir dan membenarkan dugaan adanya kaitan seorang narapidana ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan uang narapidana di rutan cabang KPK,” kata Ali Fikri.
KPK juga mendalami dugaan perolehan fasilitas tersebut. Selama Azis berstatus tahanan KPK, fasilitas tersebut diduga diperoleh melalui pembayaran kepada tersangka kasus pemerasan Rutan KPK.
“Kami juga mendalami kaitannya dengan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena kami memberikan sejumlah uang kepada AF dan tersangka teman-temannya,” kata Ali Fikri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap angka pemerasan terhadap narapidana yang menginginkan fasilitas lebih luas. Harganya mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
“Penyediaan fasilitas khusus berupa masa isolasi cepat. Layanan yang menggunakan telepon seluler dan power bank serta informasi penyidikan,” kata Asep Guntur, Direktur Panitia Pemberantasan Korupsi.
Sebaliknya, narapidana KPK yang tidak membayar pungutan liar tidak mendapat keistimewaan khusus. Mereka diperlakukan tidak nyaman karena tidak membayar.
“Tahanan yang tidak membayar uang jaminan atau terlambat membayar akan mendapat perlakuan yang menyedihkan. Termasuk mengunci sel dari luar. Larang dan kurangi kuota latihan serta perbanyak tugas pengawasan dan bersihkan pagar,” kata Asep.
Besaran uang untuk layanan tersebut bervariasi dan berkisar antara Rp300.000 hingga Rp20 juta, lanjutnya.