JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/7/2024) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Tespen (Persero) nonaktif, Antonius NS (ANS) Kosasih. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi bodong di PT Tespen.

Dalam pemeriksaan, tim penyidik ​​KPK menanyakan kepada Kosasih soal rekomendasi penempatan dana Tespen. Nilainya disebut-sebut menyentuh Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Saksi hadir dan antara lain selaku Direktur Investasi dan Ketua Komite Penanaman Modal, kebijakan Saksi ditegaskan dengan merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun. ” Rabu (8/5/2024).

Kosasih diperiksa tim penyidik ​​KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 20.30 WIB. Ia pun memilih menahan diri pasca pemeriksaan KPK.

“Biasa, biasa saja,” kata Kosssih cepat.

Awak media berusaha mendapatkan tanggapan Kosasih terkait penetapan tersangka oleh KPK. Ia memilih diam, berusaha meninggalkan tempat kejadian.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan adanya bodong investasi senilai ratusan miliar rupee di PT Tespen (Persero). Dugaan tersebut merupakan temuan pertama lembaga antirasuah tersebut, sementara penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (3/5/2024) mengatakan, “Sebenarnya uang ratusan miliar itu diyakini palsu.”

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/4/2024) juga meminta keterangan dari saksi Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang, PT Tespen Labuan Nababan. Melalui Labuan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari penempatan dan pengelolaan investasi dana Tespan sekitar Rp 1 triliun.

– Kemarin sudah dijelaskan orang yang menjadi salah satu saksi. Kami sedang menyelidiki transaksi Rp. 1 triliun, kata Ali Fikri.

Juru bicara yang berlatar belakang kejaksaan itu mengaku KPK belum bisa memastikan apakah seluruh dana investasi Rp 1 triliun itu palsu. Dia hanya mengatakan, dugaan nilai investasi fiktif tersebut masih mungkin bertambah.

“Kalau di perjalanan ternyata uang Rp 1 triliun itu palsu, pasti kami tagih di sana,” kata Ali Fikri.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *