Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/9/2024) mendalami pernyataan dua anggota DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, Sodri (S) dan Hermawan Sulis Susnarko (HSS) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Selain itu, ada pula Sekretaris DPRD Kota Semarang Moch Imron (MI).
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami ada tidaknya peran mereka dalam penyelenggaraan lelang di Pemerintah Kota Semarang.
“Anggota DPRD sedang didalami ada tidaknya peran mereka dalam penyelenggaraan lelang di Pemkot Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (24/9/2024).
Saksi lain yang diperiksa dalam kasus tersebut adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Semanang Sutrisno (S), Pengurus Keterbukaan Kota Semarang Damsrin (D), dan Wakil Sekretaris Keterbukaan Kota Semarang Siswoyo (Si).
Kemudian empat anggota Celah Kota Semarang yakni Suwarno (SU), Herning Kirono Sidi (HX), Sapto Marnugroho (SM) dan Gatot Sunarto (GS). KPP tengah mendalami dugaan peran salah satu tersangka dalam kasus penunjukan langsung ini.
Dalam kasus ini, KPP menetapkan empat orang sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pemberitahuan permulaan penyidikan (SPDP) kepada para tersangka kasus tersebut.
Sementara itu, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang sejumlah pihak untuk keluar negeri terkait pengusutan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Terkait pencegahan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat keputusan yang melarang mereka bepergian ke luar negeri.
Untuk larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang pejabat negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta, kata Tessa Mahardhika.
Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengumumkan secara resmi identitas pihak-pihak yang dilarang keluar negeri terkait pengusutan dugaan korupsi di Semarang. Namun menurut informasi, pihak yang dicegah KPK untuk pergi ke luar negeri adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Basri, Wali Kota Semarang Gapensi Martono, serta pihak swasta Rahmat U. Djangkar.